Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 12 WBP langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa total WBP yang diusulkan untuk menerima remisi adalah 1.911 orang, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Di antara 691 narapidana yang beragama Islam, sebanyak 610 orang memenuhi persyaratan remisi, sementara 1.220 tahanan terdiri dari 1.090 orang yang beragama Islam.
Wahyu menjelaskan bahwa dari total 574 WBP yang memenuhi syarat, 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi pada tanggal 31 Maret 2025. Pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi WBP untuk berperilaku baik dan lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan. Selain itu, ada 36 WBP yang belum bisa diusulkan untuk menerima remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi.
Untuk jenis remisi, sebanyak 264 WBP menerima remisi 15 hari, 307 orang memperoleh remisi satu bulan, dan tiga orang mendapat remisi satu bulan 15 hari. Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan memulai lembaran baru dalam kehidupan mereka selama menjalani masa hukuman di rutan.