14 Orang Terlibat Judi Online Ditangkap di Medan Pada Malam Tahun Baru

Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 14 individu di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya kegiatan ilegal tersebut pada malam perayaan Tahun Baru.

Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan pada dini hari, tepatnya pada 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini bagian dari upaya pengamanan perayaan malam pergantian tahun yang digelar oleh kepolisian. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap aktivitas perjudian daring yang tengah berlangsung.

Dari 14 orang yang diamankan, satu di antaranya teridentifikasi sebagai penyelenggara perjudian daring, yakni Bagas Ramadhan (22). Sementara itu, 13 orang lainnya ditangkap saat sedang terlibat dalam permainan judi online. Beberapa nama yang tercatat di antaranya adalah Sahmenan (43), Zulkifli (58), dan Muhammad Arif Maulana (20). Kasus ini menjadi bukti bahwa perjudian daring terus menjadi masalah serius yang harus ditangani oleh pihak berwenang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan perjudian, di antaranya 14 ponsel dan uang tunai senilai Rp626.000. Selain itu, sebuah parang juga ditemukan di lokasi kejadian, yang menambah keparahan kasus ini. Barang bukti yang ditemukan akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para tersangka.

Saat ini, ke-14 tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian daring yang lebih besar. Riffi menekankan bahwa perjudian daring adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.

Dengan penangkapan ini, tahun 2025 dimulai dengan langkah tegas dari kepolisian dalam menangani praktik perjudian daring yang semakin marak. Diharapkan tindakan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku judi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari perjudian. Semua pihak kini diajak untuk turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *