Sebanyak 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat ini, penyu-penyu tersebut tengah menjalani perawatan intensif. Mereka ditemukan dengan luka-luka akibat perburuan ilegal dan dalam keadaan terikat saat akan diselundupkan. Saat ini, satwa dilindungi tersebut dirawat di kolam rehabilitasi milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) yang berlokasi di Desa Sumberkima, Buleleng.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menyebut bahwa kondisi sebagian besar penyu sudah stabil meskipun beberapa mengalami luka ringan di bagian sirip. “Kondisi fisik penyu-penyu ini mulai membaik. Kami memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ujar Ratna pada Senin (27/1/2025).
Seluruh penyu yang ditemukan ini berjenis kelamin betina dengan ukuran karapas terbesar mencapai 102×93 cm. Penemuan ini menjadi bagian dari kasus penyelundupan satwa yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak berwenang. “Kami telah menjalin koordinasi dengan Polres Buleleng untuk mengusut lebih jauh terkait kasus ini,” tambahnya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 25 Januari 2025, di Desa Pemuteran. Seorang nelayan setempat bernama Wayan Kanton melaporkan keberadaan penyu-penyu tersebut setelah menemukannya di dua lokasi berbeda. Delapan penyu ditemukan di sebuah lahan kosong, sementara 14 lainnya berada di gudang yang tidak terpakai. Menyadari adanya indikasi penyelundupan, Wayan langsung melapor kepada kepala dusun dan kepolisian setempat.
Rencananya, pelepasliaran penyu hijau ini akan segera dilakukan untuk meminimalkan stres akibat perawatan dan memastikan mereka dapat kembali hidup di alam liar dengan kondisi yang sehat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa langka seperti penyu hijau, yang statusnya terancam punah. Upaya hukum terhadap pelaku penyelundupan akan terus dilakukan oleh pihak berwenang.