Pada 18 November 2024, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan untuk menghentikan impor sampah plastik ke Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik yang sering kali merusak lingkungan dan mengancam kesehatan publik. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menyambut baik keputusan ini. Dalam pernyataan resminya, ADUPI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif yang mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. ADUPI juga menilai bahwa penghentian impor sampah plastik akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk fokus pada pengelolaan sampah domestik dan mendorong industri daur ulang lokal yang lebih ramah lingkungan.
ADUPI berharap kebijakan ini akan mendorong penguatan industri daur ulang dalam negeri. Dengan berkurangnya sampah plastik impor, sektor daur ulang domestik akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memberikan dampak positif terhadap penciptaan lapangan pekerjaan serta pengurangan polusi plastik. ADUPI juga menyerukan perlunya dukungan pemerintah terhadap inovasi teknologi daur ulang yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sebagai organisasi yang fokus pada pengelolaan sampah plastik, ADUPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam mencapai target pengurangan sampah plastik. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia.