Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok, Jawa Barat, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang teknisi WiFi berinisial GP. Insiden ini bermula saat korban menolak memberikan uang yang diminta oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban tengah memasang kabel optik untuk jaringan WiFi ketika tiba-tiba didatangi oleh oknum ormas tersebut.
Pelaku mengklaim mewakili organisasinya dan meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, korban menolak karena merasa telah memiliki izin resmi. Penolakan ini membuat pelaku marah hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap. “Pelaku sudah berhasil diamankan,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (19/3/2025).
Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian ini. Bahkan, informasi mengenai penangkapan pelaku juga telah dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Polres Depok.
Pelaku diketahui bernama Kharisma Gautama (29). Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.