Anggota Perguruan Silat Blitar Diciduk Polisi, Ada Apa?

Blitar, 2025 – Polres Blitar berhasil menangkap dua pemuda yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di wilayah Blitar Raya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana peredaran obat keras berbahaya, yaitu pil dobel L. Kedua pemuda tersebut, yang berusia 18 tahun, masing-masing berinisial MRPS dari Kelurahan Klemunan dan HS dari Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Penangkapan Berawal dari Penyidikan Mendalam
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar. Menurut penuturan AKBP Arif Fazlurrahman, Kapolres Blitar, pihaknya berhasil mengamankan 303 butir pil dobel L dari tangan kedua tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan sejumlah atribut yang berhubungan dengan salah satu perguruan silat di Blitar Raya, yang semakin memperkuat keterlibatan mereka dalam komunitas tersebut.

Terkait Kasus Provokasi di Depan Mapolres Blitar
Selain kasus narkoba, penggeledahan juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Ternyata, kedua pelaku terlibat dalam aksi provokasi yang sempat terekam di grup WhatsApp. Aksi tersebut mengarah pada upaya provokasi terhadap anggota perguruan silat lainnya. Hal ini menjadi sorotan, karena tindakan tersebut dilakukan di depan Mapolres Blitar pada tanggal 13 Februari 2025. Polisi menemukan adanya rekaman yang berisi pesan provokatif yang mengarah pada ketegangan antarpesilat.

“Setelah memeriksa ponsel milik kedua pelaku, kami mendapati bukti berupa status dan percakapan yang menebarkan provokasi. Aksi ini jelas berpotensi memperburuk hubungan antar perguruan silat dan menciptakan keresahan,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.

Evaluasi untuk Perguruan Silat di Blitar
Menanggapi hal ini, Kapolres Blitar juga menyarankan agar semua perguruan silat di Blitar lebih aktif mengawasi anggota mereka, terutama dalam hal menjaga nama baik perguruan. Tindakan provokatif yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut bisa merusak citra perguruan silat yang selama ini dikenal dengan kedamaian dan semangat persatuan.

Tindakan Hukum dan Proses Lanjutan
Kini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat keras berbahaya. Tindakan ini juga menjadi perhatian bagi pihak perguruan silat untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Selain itu, Polres Blitar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar sebelumnya telah menggelar deklarasi damai yang melibatkan seluruh perguruan silat di Blitar Raya. Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persatuan dan kesatuan antara perguruan silat yang ada serta menegaskan komitmen bersama untuk menanggulangi kekerasan dan konflik yang dapat merusak stabilitas daerah.

Kedua pemuda ini, yang merupakan anggota perguruan silat, tentu menjadi contoh bagi perguruan silat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga nilai-nilai kedamaian, serta untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat. Polisi akan terus mendalami kasus ini, agar bisa mengungkap lebih banyak fakta dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *