Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kebijakan baru bagi pengendara di Tol Dalam Kota. Mulai dari Km 7 di Semanggi hingga interchange Cawang, pengendara kini diperbolehkan menggunakan bahu jalan pada jam-jam tertentu guna mengurangi kemacetan di jalur utama.
Langkah ini diterapkan sebagai solusi atas tingginya volume kendaraan di jam sibuk sore hari, khususnya pada pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB. Berdasarkan data dari pengelola jalan tol, periode ini merupakan puncak kepadatan, di mana lalu lintas mulai meningkat sejak pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Kebijakan sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah diskresi kepolisian yang bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan ini dengan baik. Pembukaan bahu jalan hanya berlaku pada jam tertentu demi mengurai kemacetan, agar tidak berdampak pada jalur non-tol di sekitarnya,” ujar Latif dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah melakukan analisis menyeluruh bersama PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Penerapan rekayasa lalu lintas ini memungkinkan kendaraan menggunakan bahu jalan mulai dari Km 7,5 hingga Km 1 di jalur Semanggi menuju Cawang.
Sebagai tanda bahwa bahu jalan dapat digunakan, rambu-rambu khusus telah dipasang sejak 750 meter sebelum titik awal. Selain itu, petugas akan ditempatkan di beberapa titik strategis, seperti Pintu Tol Semanggi 1, Pintu Tol Semanggi 2, Pintu Tol Tebet 1, dan Pintu Tol Kuningan, guna memastikan kelancaran kebijakan ini.
Sanksi bagi Pengguna Bahu Jalan di Luar Jam yang Ditetapkan
Meski diberikan kelonggaran, penggunaan bahu jalan tetap memiliki aturan ketat. Pengemudi yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas. Penindakan dilakukan baik melalui petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik (E-TLE) yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut.
“Bagi pengendara yang menggunakan bahu jalan di luar waktu yang ditetapkan, akan dikenakan tilang. Saat ini, kami sudah mengandalkan sistem E-TLE untuk memantau pelanggaran secara otomatis,” jelas Latif.
Sebagai informasi, penggunaan bahu jalan di jalan tol seharusnya hanya diperuntukkan bagi keadaan darurat atau keperluan pemeliharaan jalan. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp 500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Tol Dalam Kota bisa lebih terkendali, terutama pada jam-jam rawan kemacetan. Pengendara pun diimbau tetap berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku.