Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara kedua belah pihak. RUU Wantimpres diharapkan dapat memperkuat peran Wantimpres dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
RUU Wantimpres ini dirancang untuk memperjelas tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden yang selama ini dirasa belum memiliki kerangka hukum yang jelas.
Dalam RUU ini, Wantimpres akan memiliki wewenang yang lebih luas dalam memberikan masukan terkait kebijakan strategis nasional, serta berperan aktif dalam membantu presiden mengatasi berbagai isu penting negara.
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan Wantimpres dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu poin penting dalam RUU Wantimpres yang disepakati adalah penambahan jumlah anggota Wantimpres dan penyempurnaan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian anggota.
Selain itu, RUU ini juga mengatur lebih detail mengenai koordinasi antara Wantimpres dan kementerian serta lembaga negara lainnya. Dengan demikian, diharapkan Dewan Pertimbangan Presiden dapat lebih sinergis dengan berbagai pihak dalam memberikan nasihat kepada presiden.
Setelah kesepakatan ini, RUU Wantimpres akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Baleg DPR menyatakan bahwa pengesahan RUU ini merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sejumlah anggota DPR dan pemerintah menyambut baik kesepakatan ini. Mereka berpendapat bahwa penguatan peran Wantimpres sangat penting untuk membantu presiden dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama di tengah situasi global yang semakin kompleks.
Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan kritik konstruktif terkait dengan RUU ini agar fungsinya dapat berjalan optimal.