DENPASAR – Pada Jumat, 6 September 2024, sebuah operasi gabungan antara Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran benih bening lobster. Sebanyak 31.850 ekor benih lobster yang masih hidup ditemukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini menandai salah satu operasi keamanan yang signifikan dalam memerangi penyelundupan satwa liar.
Penangkapan Pelaku dan Metode Penyembunyian
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial EB, yang diduga bertanggung jawab atas upaya penyelundupan ini. EB diketahui berencana mengirim benih lobster ke Singapura, menggunakan penerbangan Batik Air nomor ID. 7135. Pelaku menggunakan metode penyembunyian yang cukup canggih: benih lobster disimpan dalam 23 kantong plastik beroksigen yang kemudian dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan, “Terlapor (pelaku EB) berupaya melakukan pengiriman benih bening lobster hidup (Panulirus sp) dari Bandara Ngurah Rai Bali menuju Singapura. Kami sangat mengapresiasi kejelian petugas Bea dan Cukai yang berhasil mendeteksi tindakan mencurigakan pelaku.”
Keberhasilan Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari kewaspadaan petugas Bea dan Cukai yang memperhatikan gerak-gerik EB saat berada di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 13.00 Wita. Ketika petugas merasa ada kejanggalan, mereka langsung mengarahkan EB ke kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan temuan yang mengejutkan: 23 kantong plastik beroksigen, masing-masing berisi benih lobster hidup, totalnya mencapai 31.850 ekor. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan menunjukkan adanya upaya penyelundupan yang sangat terencana.
Konsekuensi Hukum dan Proses Selanjutnya
EB kini menghadapi tuntutan hukum serius. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku diduga melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a, UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tindakan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari aktivitas ilegal.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan satwa liar,” tambah Heri Yuwono.
Dampak dan Implikasi
Penyelundupan benih lobster ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada ekosistem dan industri perikanan. Benih lobster yang diselundupkan biasanya ditujukan untuk pasar luar negeri di mana mereka bisa dijual dengan harga tinggi. Kegiatan ilegal seperti ini dapat merusak populasi lobster lokal dan mengancam keseimbangan ekosistem laut.
Upaya pengungkapan ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan integritas lingkungan. Petugas Bea dan Cukai, bersama BBKHIT Bali, menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka, yang berperan krusial dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari ancaman penyelundupan.
Kesimpulan
Kasus penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan ini adalah contoh nyata betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Dengan penangkapan pelaku dan penahanan barang bukti, pihak berwenang menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan. Pengawasan yang ketat dan kerja sama antar lembaga akan terus menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mencegah upaya penyelundupan di masa depan.