Bandung Zoo Kehilangan 6 Aset Setelah Dibangun di Lahan Pemkot Bandung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa yang diketahui dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejati Jabar mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, yang menyetujui usulan Kejaksaan untuk mengambil alih aset yang dianggap ilegal.

Aset yang disita ini mencakup dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran, dan satu panggung edukasi, semuanya terpasang stiker tanda penyitaan oleh pihak berwenang. Dwi Agus Afrianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, mengonfirmasi bahwa enam aset tersebut tidak terdaftar sebagai milik Pemkot Bandung, meskipun dibangun di atas tanah yang seharusnya dikelola oleh pemerintah kota.

“Ini sudah jelas bukan milik Pemkot Bandung, namun dibangun di atas tanah Pemkot yang kini menjadi bagian dari operasional Kebun Binatang Bandung Zoo,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, pada Selasa (4/2/2025).

Tindak Lanjut Kasus dan Pengalihan Pengelolaan

Dwi juga menegaskan bahwa penyitaan tersebut tidak akan mengganggu operasional Kebun Binatang Bandung Zoo. Ia menjelaskan bahwa para karyawan, satwa, dan kegiatan operasional lainnya tidak akan terpengaruh oleh penyitaan ini.

“Tidak ada dampak sosial terhadap karyawan dan satwa. Yayasan masih bisa mengelola, namun kami sedang mencari solusi terkait pengelolaan yang lebih tepat. Salah satunya dengan mengusulkan pengalihan pengelolaan kepada pihak ketiga yang lebih kompeten,” kata Dwi.

Sementara itu, pihak Kejati Jabar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial S dan RBB, yang masing-masing menjabat sebagai ketua Yayasan Marga Satwa pada tahun 2017.

Dwi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencari pihak yang tepat untuk mengambil alih pengelolaan kebun binatang. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa karyawan, dari level manajer hingga petugas kebersihan, tidak akan terkena dampak pemecatan.

“Apapun yang terjadi dengan manajemen yang baru, karyawan tetap aman. Kami hanya fokus pada pemasukan yang diperoleh yayasan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaannya,” pungkas Dwi.

Dengan adanya langkah hukum ini, Kejati Jabar berupaya memastikan bahwa pengelolaan aset dan operasional kebun binatang dapat lebih transparan dan profesional, tanpa mengorbankan kesejahteraan satwa maupun karyawan yang terlibat.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Satwa Alam and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *