Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi.Salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang berinisial AR.Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa AR diketahui telah menjual tanah yang berada di area laut tersebut.
“Sejak tahun 2023 hingga kini, AR, yang menjabat sebagai Kades Segarajaya, telah menjual lokasi tanah di laut kepada YS dan BL,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2025).
Selain AR, Djuhandhani juga menyebutkan adanya delapan tersangka lainnya, di antaranya MS yang merupakan mantan Kades Segarajaya.
“MS ini yang menandatangani dokumen PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.
Kemudian ada pula JM, Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y dan S, yang merupakan staf desa; serta AP, Ketua Tim Support PTSL; GG, petugas ukur dari tim support; MJ, operator komputer; dan HS, tenaga pembantu di tim support PTSL.
Jenderal bintang satu itu juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki keuntungan yang diperoleh dari para tersangka. Diketahui bahwa sertifikat palsu tersebut telah dijaminkan di bank.
“Beberapa sertifikat telah digunakan sebagai jaminan, bahkan ada yang sudah diserahkan ke bank.”Proses penyidikan ini masih berlanjut,” ungkapnya.
Perkiraan keuntungan yang berhasil diperoleh para tersangka bisa mencapai angka miliaran rupiah, yang dibagi di antara sembilan tersangka dari jajaran kepala desa dan petugas PTSL.
“Keuntungan yang mereka dapat diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kami juga akan memeriksa pihak bank dan terkait lainnya,” tambah Djuhandhani.
Tersangka dari kalangan kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56, sedangkan para anggota Tim Support PTSL diancam dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.