Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka ke India

TANGERANG – Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang. Penangkapan ini terjadi pada 1 Juli 2024 dan melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal India yang mengaku sebagai aktor dan produser film.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray dari koper milik seorang penumpang berinisial RM (56) yang akan terbang menuju Mumbai, India. Koper tersebut menunjukkan adanya benda mencurigakan, yang kemudian diperiksa lebih lanjut.

“Saat pemeriksaan koper yang disaksikan oleh pemilik barang, kami menemukan satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) yang disembunyikan di antara makanan, pakaian, tas tangan, dan mainan anak. Penumpang kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Hewan-hewan tersebut dilindungi dan masuk dalam daftar Apendiks I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya. Selain itu, satwa tersebut juga dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Jadi, CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” jelas Gatot.

Dalam pemeriksaan, RM mengaku sebagai aktor dan produser film Bollywood yang berlibur ke Indonesia. Ia menyatakan bahwa koper tersebut adalah titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa koper tersebut sudah dibawa RM sejak tiba di bandara dan bukan barang titipan.

Penindakan ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Seluruh satwa yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk perawatan. Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas perdagangan liar hewan dan tumbuhan yang dilindungi.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak menjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” pungkas Gatot.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Kriminal, Satwa Alam and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *