Bejat! Guru Ngaji di Ciledug Dituduh Cabuli 20 Anak, KPAI Angkat Suara

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Indonesia. Seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga mencabuli 20 anak yang merupakan muridnya sendiri. Peristiwa ini memicu kemarahan publik, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menuntut hukuman berat bagi pelaku.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa seorang pendidik seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak, bukan malah menjadi ancaman bagi mereka.

“Sebagai orang dewasa, apalagi guru, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi anak-anak,” ujar Aris saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, hukuman bagi pelaku harus diperberat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana terdapat ketentuan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman dasar. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

“Hukuman yang berat sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” tegas Aris.

Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selain mendesak pemberian hukuman berat, KPAI juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di sekolah maupun di tempat belajar lainnya. Aris menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua agar kejadian seperti ini dapat dicegah sedini mungkin.

“Orang tua harus lebih sering berkomunikasi dengan anak. Jangan sampai mereka menyimpan sendiri pengalaman buruk yang dialami. Jika anak bercerita tentang hal yang mencurigakan, segera laporkan agar tidak ada korban lainnya,” pesannya.

Korban Mencapai 20 Anak, Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai 20 anak, yang semuanya merupakan murid pelaku. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, menyampaikan bahwa mayoritas korban adalah anak-anak dari lingkungan sekitar tempat pelaku mengajar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa 20 korban tersebut adalah murid pelaku sendiri. Kebanyakan berasal dari lingkungan sekitar tempat ia mengajar,” ungkap Wira.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kondisi kejiwaan Wahyudin. Pihak kepolisian akan menggandeng ahli psikologi forensik untuk menganalisis apakah pelaku mengidap gangguan pedofilia atau tidak.

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk memastikan apakah dia memiliki gangguan kejiwaan seperti pedofilia atau tidak. Analisis ini akan dilakukan oleh psikolog atau psikiater yang berkompeten,” jelasnya.

Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Publik berharap agar penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu, termasuk orang tua, guru, dan lingkungan sekitar, harus lebih proaktif dalam menciptakan ruang aman bagi generasi muda.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Kriminal and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *