BPHTB dan PBG Kini Bebas Biaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini dirancang untuk mendorong percepatan pembangunan rumah layak huni bagi kalangan masyarakat kecil.

Kebijakan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo.

Diatur melalui Peraturan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan ini akan diterapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebelumnya, kebijakan ini direncanakan untuk dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE), namun berdasarkan masukan dari para kepala daerah, bentuk regulasi diubah.

“Awalnya kebijakan ini akan dirilis melalui Surat Edaran, tetapi setelah mempertimbangkan masukan dari kepala daerah, kami memutuskan menggunakan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Tito seusai menghadiri Rakor Inflasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Tito menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.

“Semua ini dinolkan (dibebaskan biaya). Jangan sampai ada konspirasi antara pengembang dan dinas terkait untuk menyalahgunakan program ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi tegas, bahkan hingga pelaporan ke pihak berwajib,” tandasnya.

Mendukung Target Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menambahkan bahwa kebijakan ini mulai berlaku bulan depan. Ia berharap program ini dapat mengurangi hambatan administratif yang sering menjadi kendala bagi MBR.

“Kebijakan ini adalah langkah progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Proses penerapannya tidak boleh lebih dari 10 hari, karena keterlambatan hanya akan menyulitkan masyarakat kecil,” tegas Maruarar.

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu mencapai target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah dalam waktu setahun.

“Ini bukan kebijakan biasa. Ini adalah langkah nyata untuk menyediakan rumah layak bagi masyarakat kecil. Kami menargetkan agar pada Desember mendatang implementasinya sudah berjalan penuh,” tambahnya.

Target Ambisius 15 Juta Rumah Selama Kepemimpinan Presiden

Presiden Prabowo Subianto menetapkan target ambisius untuk membangun 3 juta rumah setiap tahun selama masa jabatannya. Rencana ini terdiri dari 2 juta unit rumah di perdesaan dan 1 juta unit rumah di perkotaan.

Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa target tersebut merupakan bagian dari rencana besar membangun 15 juta rumah selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Ini bukan sekadar angka 3 juta rumah dalam beberapa tahun. Targetnya adalah pembangunan berkelanjutan yang menghasilkan 15 juta rumah dalam lima tahun. Bahkan, jika Presiden menjabat dua periode, kita optimis dapat membangun 30 juta rumah,” jelas Hashim dalam dialog Propertinomic di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Hashim juga menyatakan bahwa program ini adalah langkah besar dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *