Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan perlunya regulasi untuk menetapkan batas maksimal biaya haji furoda. Rencana ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Usulan ini muncul sebagai respons atas tarif haji furoda yang dinilai terlalu tinggi dan merugikan jemaah.
Menurut Marwan, tarif haji furoda yang dikelola oleh agen swasta saat ini berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per orang. Namun, tidak adanya aturan yang mengatur batas biaya membuat calon jemaah sering kali menghadapi harga yang tidak wajar. Situasi ini menegaskan pentingnya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik tarif yang tidak transparan.
DPR berencana memasukkan aturan mengenai batas maksimal biaya haji furoda dalam revisi undang-undang penyelenggaraan haji. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan melindungi calon jemaah dari penyalahgunaan harga. Langkah ini mencerminkan komitmen DPR untuk memastikan layanan haji yang terjangkau dan adil bagi seluruh masyarakat.
Marwan menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam pengawasan penyelenggaraan haji furoda, meskipun layanan ini dilakukan oleh pihak swasta. Pemerintah harus memastikan jemaah tidak dirugikan oleh praktik bisnis yang tidak etis. Perlindungan ini merupakan tanggung jawab moral dan sosial pemerintah dalam mengelola sektor perjalanan ibadah.
Ia juga menyoroti masalah lain, yaitu kuota haji furoda yang belum terorganisir dengan baik. Saat ini, penentuan kuota dilakukan oleh agen swasta yang langsung berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi tanpa pengawasan memadai dari pihak Indonesia. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi calon jemaah terkait jumlah kuota dan biaya yang dibebankan. Oleh karena itu, pengelolaan sistem haji furoda membutuhkan perbaikan segera.
Anggota DPR lainnya turut mendukung langkah pengaturan ini. Mereka yakin bahwa pembatasan biaya akan menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu. Dukungan ini menunjukkan adanya konsensus di antara para legislator untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Dengan diterapkannya aturan batas maksimal biaya haji furoda, diharapkan tahun 2025 menjadi momentum perubahan bagi calon jemaah haji Indonesia. Semua pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait revisi undang-undang tersebut dan dampaknya terhadap pelaksanaan ibadah haji. Keberhasilan dalam meregulasi biaya ini akan menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak jemaah dan mewujudkan sistem haji yang lebih adil dan transparan.