Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak pada 22 Maret 2025 mendatang diwarnai oleh dugaan politik uang yang melibatkan beberapa pihak. Salah satu yang disebut-sebut terlibat adalah Risa Syukria alias Ica, seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN). Ica diduga membagikan uang melalui kader Posyandu untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon Alfedri-Husni Merza pada PSU nanti. Seorang warga Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, mengaku menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diberikan oleh ibu-ibu kader Posyandu. Pembagian uang itu diduga dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU. Meskipun J, warga tersebut, memiliki bukti video dari rekaman CCTV, ia mengaku takut melapor karena khawatir terjerat hukum akibat menerima uang tersebut.
Situasi ini semakin memanas dengan adanya laporan dari petani di daerah yang mengaku menerima uang hingga Rp16 juta untuk memilih paslon tertentu. Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi praktik politik uang ini dengan membentuk posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi lokasi PSU. Pihak Bawaslu juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah adanya transaksi politik. Bawaslu mengingatkan bahwa menurut aturan, baik pemberi maupun penerima uang dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 3 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Masyarakat dan tim pemenangan paslon diimbau untuk menghindari praktik politik transaksional tersebut.