Dukun Gadungan Tipu Keluarga dengan Janji Pindahkan Janin, Raup Untung Rp1 Miliar

Seorang perempuan berinisial NYW alias Yana alias Eno (28) asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil memperdaya sebuah keluarga di Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui modus mengaku sebagai dukun. Ia mengklaim memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh seseorang, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian korban lebih dari Rp1 miliar. Penipuan ini terungkap setelah keluarga korban menyadari bahwa semua janji pelaku hanyalah tipu daya belaka.

Kasus bermula saat NYW mendekati keluarga korban, menawarkan jasa ritual pemindahan janin dengan imbalan Rp540 juta. Keluarga yang sudah percaya tanpa curiga menyerahkan uang tersebut. Namun hingga masa persalinan tiba, janin yang dijanjikan tetap berada dalam kandungan, membuat keluarga korban menuntut pengembalian dana. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali membuat alasan bahwa diperlukan ritual tambahan untuk mengembalikan uang tersebut dan kembali meminta bayaran sebesar Rp535 juta.

Total kerugian keluarga korban pun mencapai Rp1,075 miliar. Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polres Magetan bergerak cepat dan berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta sejumlah dokumen transaksi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan hasil penipuannya untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, dan membiayai kuliah. NYW kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *