Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pembegalan yang dialami oleh Habib Hanif Assidiqi di flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan masing-masing memiliki peran saat menjalankan aksi kejahatan mereka.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menjelaskan bahwa dua tersangka, MR (21) dan RA (22), bertindak sebagai eksekutor. MR bertugas merampas kunci motor korban, sementara RA mengancam dengan senjata tajam. Sementara itu, dua tersangka lainnya, DA (22) dan AR (22), berperan sebagai joki dan pengawas. DA bertugas mengawasi situasi saat rekan-rekannya beraksi, sedangkan AR membawa kabur motor korban.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Senin (13/2) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban baru saja pulang dari tempat kerja. Korban yang dipepet para pelaku kehilangan kendali hingga terjatuh, sebelum akhirnya motornya dibawa kabur. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Motor Curian Dijual Murah untuk Beli Sabu
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor milik korban dijual oleh para pelaku dengan harga jauh di bawah pasaran. Motor tersebut dilego di daerah Karawang seharga Rp3,2 juta.
Dari hasil penjualan, setiap tersangka mendapatkan bagian Rp800 ribu. Ironisnya, uang tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, selain untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
“Keterangan dari para pelaku menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan ini dibagi rata. Sebagian besar digunakan untuk membeli sabu,” kata Kompol Seto Handoko.
Dengan tertangkapnya keempat pelaku, polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan begal lain yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara.