Foto Remaja Tersangka Pembunuhan Siswi SMP Tersebar, Polisi Minta Dihapus

Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang siswi SMP di kota X kini kembali menjadi sorotan setelah foto tersangka, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, tersebar luas di media sosial.

Pihak kepolisian segera mengeluarkan permintaan resmi agar foto-foto tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan, dengan alasan melindungi hak-hak tersangka yang masih di bawah umur dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Penyebaran Foto di Media Sosial

Foto-foto tersangka mulai beredar di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan beberapa hari lalu.

Foto tersebut diduga berasal dari rekaman persidangan atau saat tersangka diamankan. Banyak warganet yang menanggapi dengan emosi, mengutuk tindakan tersangka dan menuntut keadilan bagi korban.

Namun, penyebaran foto tersangka ini menimbulkan perdebatan etis dan hukum. Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, identitas anak yang menjadi tersangka dalam kasus pidana harus dilindungi, dan penyebaran informasi yang dapat mengungkapkan identitas tersebut dapat melanggar hukum.

Imbauan dari Pihak Kepolisian

Kepolisian setempat melalui juru bicara mereka, AKP Heru Santoso, mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyebaran foto tersangka. “Kami meminta masyarakat untuk tetap berhenti menyebarkan foto tersangka di sosmed atau media sosial pada saat ini.

Dia masih di bawah umur dan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum sedang berlangsung, dan kita harus menghormatinya,” ujar Heru.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang berusaha melacak sumber pertama penyebaran foto tersebut, dan jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan hukum.

“Penyebaran foto tersangka tanpa izin merupakan pelanggaran privasi dan bisa dikenai sanksi hukum,” tambahnya.

Reaksi Keluarga Korban dan Tersangka

Kasus ini telah mengejutkan banyak pihak, terutama keluarga korban yang masih belum percaya bahwa anak mereka harus kehilangan nyawa dengan cara yang begitu tragis. Di sisi lain, keluarga tersangka juga mengungkapkan kesedihan dan keterkejutannya atas insiden tersebut.

Menurut pengacara tersangka, pihak keluarga sangat terpukul dengan tersebarnya foto tersebut.

“Keluarga tersangka sangat tertekan. Kami berharap media dan masyarakat bisa menghormati proses hukum yang ada dan memberikan ruang bagi pihak keluarga untuk menghadapi situasi ini secara bijak,” jelasnya.

Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Remaja yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, meskipun karena usia tersangka, proses hukumnya akan mengikuti sistem peradilan anak yang berbeda dari pengadilan dewasa.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *