Gugatan yang diajukan oleh Edward Thomas Lamury Hadjon, seorang Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi mendapat perhatian besar. Gugatan ini menyoroti dua isu utama: pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dan kewenangan partai politik dalam mengganti anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Kedua hal ini, menurut Edward, berpotensi menciptakan dominasi kekuasaan yang tidak sehat dalam tubuh partai politik, serta mengancam kualitas demokrasi.
Isu pertama yang dibahas adalah pembatasan masa jabatan ketua umum, yang dapat mencegah terjadinya otoritarianisme dan stagnasi dalam kebijakan partai. Tanpa pembatasan ini, kekuasaan yang terlalu lama berada pada satu individu berisiko memperpanjang dominasi tanpa adanya perubahan yang segar dalam kepemimpinan. Pembatasan tersebut akan mendorong regenerasi kepemimpinan dan memastikan keberlangsungan dinamika politik yang sehat.
Selain itu, penggantian anggota DPR melalui PAW yang bergantung pada keputusan internal partai juga menjadi masalah besar karena dapat mengurangi independensi anggota legislatif. Hal ini dapat menciptakan ketergantungan yang lebih besar terhadap partai daripada pada aspirasi rakyat yang diwakilinya. Penggantian anggota DPR seharusnya melibatkan mekanisme yang lebih demokratis dan melibatkan rakyat, dengan proses pemilihan umum yang dapat memberikan kontrol lebih besar kepada pemilih.
Dengan pembatasan masa jabatan ketua umum dan perubahan mekanisme PAW, diharapkan sistem politik Indonesia menjadi lebih demokratis dan sehat. Langkah ini berpotensi memperkuat kualitas demokrasi dengan memberi ruang bagi regenerasi kepemimpinan dan memberikan kontrol yang lebih besar kepada rakyat dalam pengambilan keputusan politik.