Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali muncul di Indonesia, kali ini melibatkan seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) yang diduga telah mencabuli 20 muridnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menuntut hukuman berat untuk pelaku.
Aris Adi Leksono, komisioner KPAI, menegaskan bahwa seorang pendidik harusnya berfungsi sebagai pelindung anak, bukan justru menjadi ancaman bagi mereka.
“Sebagai orang dewasa, apalagi guru, seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga anak-anak,” kata Aris saat diwawancarai pada Jumat (31/1/2025).
Menurut Aris, hukuman bagi pelaku perlu diperberat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur penambahan hukuman sepertiga dari hukuman dasar. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
“Hukuman yang berat sangat penting untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” tambahnya.
Peringatan untuk Orang Tua Selain meminta hukuman berat, KPAI juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di sekolah maupun di tempat lain. Aris menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah kejadian serupa sejak dini.
“Orang tua harus lebih banyak berkomunikasi dengan anak. Jangan biarkan mereka menyimpan pengalaman buruk sendiri. Jika anak bercerita tentang hal yang mencurigakan, segera laporkan agar tak ada korban lain,” tuturnya.
Korban Berjumlah 20 Anak, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Pelaku Polisi mengungkapkan bahwa ada 20 anak yang menjadi korban dalam kasus ini, semua merupakan murid Wahyudin. Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, menyebut bahwa sebagian besar korban berasal dari lingkungan sekitar tempat pelaku mengajar.
“Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa 20 korban adalah murid pelaku sendiri, dan sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar tempat ia mengajar,” ujarnya.
Penyelidikan terus berlanjut, termasuk analisis psikologis terhadap pelaku. Polisi akan melibatkan ahli psikologi forensik untuk memeriksa apakah Wahyudin memiliki gangguan pedofilia.
“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan seperti pedofilia atau tidak. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh ahli psikologi atau psikiater yang berkompeten,” jelasnya.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak, mulai dari orang tua, guru, hingga lingkungan sekitar, perlu lebih peduli dan proaktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.