Indonesia Alami Peningkatan Luar Biasa dalam Penerbitan Izin Tinggal Asing, Naik 31 Kali Lipat

Pada tahun 2024, Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan dalam penerbitan izin tinggal untuk pelaku perjalanan mancanegara. Jumlah izin tinggal kunjungan (ITK) yang diterbitkan mencapai lebih dari 9 juta, atau 31 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan Indonesia semakin menjadi tujuan favorit bagi wisatawan dan investor asing.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan sebanyak 9.325.307 izin tinggal kunjungan pada 2024, yang menunjukkan lonjakan luar biasa. Selain ITK, Indonesia juga menerbitkan 259.944 izin tinggal terbatas (ITAS), yang mengalami kenaikan 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tak hanya itu, izin tinggal tetap (ITAP) juga meningkat pesat, dengan jumlah penerbitan mencapai 6.437, tiga kali lipat lebih banyak daripada pada 2023.

Dari data yang ada, Australia menjadi negara dengan jumlah pengguna izin tinggal terbanyak di Indonesia, mencapai 1,5 juta orang. Diikuti oleh China dengan 1,2 juta pengguna, Malaysia (819.000), Singapura (646.000), dan India (630.000). Angka-angka ini menandakan betapa besarnya minat warga negara asing untuk tinggal di Indonesia dalam berbagai kapasitas.

Kebijakan Baru yang Memudahkan Wisatawan dan Investor

Selain peningkatan jumlah izin tinggal, pemerintah Indonesia juga meluncurkan beberapa kebijakan baru yang dirancang untuk menarik lebih banyak wisatawan dan investor. Salah satu kebijakan paling menonjol adalah Golden Visa, yang diluncurkan pada pertengahan Juli 2024. Visa ini ditujukan untuk pelaku perjalanan berkualitas yang ingin berinvestasi dan tetap produktif selama tinggal di Indonesia.

“Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers yang dapat berinvestasi sembari tinggal dan tetap produktif,” ujar Saffar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor pariwisata dan investasi asing.

Selain Golden Visa, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap indeks visa, yang kini mencakup 102 jenis visa yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Ada pula pengenalan Bridging Visa, yang memungkinkan pemegang izin tinggal untuk memperpanjang izin tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia. Ini tentunya akan mempermudah administrasi bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Untuk mendukung proses administrasi, Ditjen Imigrasi juga telah mengembangkan situs web e-Visa yang memungkinkan pelaporan perubahan data secara online. Fitur ini membuat pengurusan izin tinggal menjadi lebih praktis dan efisien.

Dengan kebijakan baru ini, Indonesia berharap dapat terus memperkuat posisinya sebagai tujuan utama bagi wisatawan global dan investor asing. Pemerintah pun berharap kebijakan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi nasional, membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Politik and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *