Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai, berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap empat warga Aceh. Penangkapan ini dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025, dengan para pelaku berinisial I, F, E, dan M.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan bahwa keempat tersangka merupakan warga Indonesia yang berperan dalam sindikat penyelundupan narkoba lintas negara. Dari hasil operasi ini, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 135 kilogram yang berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan ke berbagai kota besar, termasuk Medan dan Jakarta.
Menurut Mukti, barang haram tersebut diduga kuat terkait dengan jaringan Fredy Pratama, seorang bandar narkoba internasional yang masih buron. “Kami menerima laporan mengenai masuknya narkoba dari Thailand. Kemungkinan besar ini barang milik Fredy Pratama, yang hingga kini masih mengendalikan sindikasinya di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam aksi kejahatan ini, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka I berfungsi sebagai pengendali utama jaringan, sementara F bertugas menjemput sabu di darat. E berperan sebagai transporter laut, sedangkan M ditugaskan menjemput sabu langsung dari Thailand menggunakan kapal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana penyelundupan sabu melalui perairan Selat Malaka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh tersangka I dari wilayah Lhokseumawe dan Aceh Besar. Ia menginstruksikan E untuk mengambil paket sabu di perairan dekat Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, lalu membawanya ke daratan.
Tim gabungan pun segera bergerak untuk mengejar kapal pengangkut narkoba tersebut. Saat sebuah sampan bersandar di Pantai Ujong Blang, aparat berhasil menangkap tersangka E yang membawa tujuh karung berisi sabu. Setelah itu, petugas juga menangkap I dan F yang bertindak sebagai pengendali serta penjemput barang.
Upaya pengejaran kemudian dilanjutkan terhadap kapal dan anak buah kapal (ABK) yang berperan dalam pengiriman sabu dari Thailand. Pada dini hari tanggal 8 Februari 2025, tim berhasil menangkap tersangka M di Kabupaten Lhoksukon, Aceh Utara. Sementara itu, satu ABK lainnya yang berinisial K masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.