Sebanyak 19 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dilepasliarkan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Senin (13/1/2025) sore. Penyu-penyu ini merupakan bagian dari 29 ekor yang diamankan oleh Polres Jembrana saat menggagalkan aksi penyelundupan pada Minggu (12/1/2025) dini hari. Sebelum dilepas, 19 penyu tersebut dirawat di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih yang berlokasi di Desa Perancak.
Sayangnya, lima ekor penyu dilaporkan mati akibat luka dan dehidrasi yang parah. Jenazah penyu-penyu ini telah dikuburkan di area pantai dekat KPP Kurma Asih. Sementara itu, 24 ekor penyu yang masih hidup menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. “Dari hasil pemeriksaan, 19 ekor dinyatakan sehat dan direkomendasikan untuk segera dilepas ke habitatnya,” ungkap Ratna Hendratmoko, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Selasa (14/1/2025).
Dari total penyu yang hidup, diketahui 21 ekor merupakan betina, sementara 3 lainnya adalah jantan. Sisa lima ekor yang masih memerlukan perawatan intensif dirawat di dua lokasi berbeda. Empat ekor ditangani oleh KPP Kurma Asih, dan satu ekor lainnya menjalani rehabilitasi di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Buleleng.
Kasus ini bermula dari laporan Tim Satuan Reskrim Polres Jembrana yang mengamankan mobil pikap Grandmax dengan nomor polisi DK 8622 WG di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan penyu hijau yang diduga hendak diselundupkan untuk tujuan konsumsi. Ratna menyatakan bahwa penyu hijau termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang, sehingga segala bentuk perdagangan atau pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Balai KSDA Bali kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik kasus penyelundupan ini. “Upaya ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, kelompok pelestari, dan masyarakat untuk melindungi satwa langka seperti penyu hijau,” tutup Ratna.
Pelepasliaran ini tidak hanya menjadi langkah nyata dalam pelestarian penyu hijau tetapi juga pengingat akan pentingnya menjaga ekosistem laut dari ancaman aktivitas ilegal.