Kasus Penjualan Satwa BKSDA Jatim: Polisi Menunggu Laporan dari Umbul Square Madiun

Madiun, 7 September 2024 – Kasus penjualan enam satwa milik Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur yang terjadi di Madiun Umbul Square kini menjadi sorotan utama. Meski begitu, hingga kini kasus ini belum ditangani oleh pihak kepolisian karena belum ada laporan resmi dari BKSDA Jatim maupun pihak Madiun Umbul Square.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Riadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait kasus ini. “Jika satwa yang terlibat tidak termasuk dalam kategori dilindungi, maka harus ada pelaporan dari pihak yang dirugikan sebelum polisi bisa melakukan tindakan. Namun, jika satwa tersebut dilindungi, kami dapat langsung memulai penyelidikan,” ujar Agus dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (6/9/2024).

Agus juga menambahkan bahwa informasi yang diterima menunjukkan bahwa enam satwa yang dijual oleh Madiun Umbul Square tidak tergolong hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih menunggu inisiatif dari BKSDA untuk melaporkan kejadian ini secara resmi.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono, mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Madiun sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki penjualan enam satwa yang dititipkan oleh BKSDA di Umbul Square. “Kami telah mengirimkan tim untuk menyelidiki masalah ini dan saat ini laporan masih dalam proses penyusunan,” jelas Joko.

Peristiwa ini bermula ketika enam satwa milik BKSDA Jatim yang ditempatkan di Madiun Umbul Square menghilang. Setelah dilakukan investigasi awal, ditemukan bahwa satwa-satwa tersebut telah dijual oleh pihak manajemen Umbul Square. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran hukum dan perlindungan satwa yang seharusnya dijaga.

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur Wilayah I, Agustinus Krisdijantoro, menyatakan bahwa pihaknya sedang menuntut agar Madiun Umbul Square mengembalikan enam satwa yang telah dijual. “Berdasarkan arahan dari pimpinan Balai Besar, BKSDA Jatim akan memprioritaskan upaya untuk mengembalikan satwa tersebut. Kami berharap proses ini bisa diselesaikan dengan cepat,” ujar Krisdijantoro.

BKSDA Jatim menegaskan bahwa pemulihan satwa adalah langkah awal sebelum mempertimbangkan jalur hukum lebih lanjut. Jika Madiun Umbul Square tidak memenuhi tuntutan untuk mengembalikan satwa, maka pihak BKSDA akan mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan satwa, terutama yang berada di bawah perlindungan hukum. Penjualan satwa yang tidak sah merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlanjutan spesies.

Saat ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan menantikan tindakan lebih lanjut dari BKSDA Jatim dan kepolisian. Dengan adanya perhatian publik dan penegakan hukum yang efektif, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan membantu menjaga kelestarian satwa di Indonesia.

This entry was posted in Kriminal, Satwa Alam and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *