Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dengan menangkap dua orang pengedar yang membawa narkotika seberat 1,7 kilogram. Kedua tersangka yang diamankan berinisial FBR (34) dan AD, yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran sabu-sabu besar di Aceh Tamiang.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Satresnarkoba mengenai aktivitas mencurigakan di daerah perbatasan antara Aceh Tamiang dan Langsa. Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, mengungkapkan bahwa FBR ditangkap pada malam hari, Kamis, 19 Desember 2024, di Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed. Saat itu, FBR tengah dalam perjalanan mengantarkan narkoba menggunakan sepeda motor Honda Vario putih dari Langsa menuju SPBU Seuneubok Baroe.
“Terduga pelaku yang merupakan anggota FBR, asal Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, telah menjadi sasaran operasi kami setelah menerima informasi dari masyarakat terkait deskripsi fisik pelaku dan jenis kendaraan yang digunakan,” jelas Erwo Guntoro pada Rabu (25/12).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu-sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah FBR, dan kembali menemukan dua paket sabu besar serta lima paket sabu kecil yang tersembunyi di rumahnya.
Penyelidikan berlanjut dengan membawa kedua tersangka ke rumah AD di Gampong Matang Payang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam mesin cuci.
Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PTR, yang berasal dari Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. PTR kini termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas, yang terdiri dari tiga paket besar seberat 301,95 gram, dua paket besar seberat 201,34 gram, lima paket kecil seberat 25,53 gram, serta 12 bungkus sabu dengan total berat 1,2 kg. Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika.
Erwo Guntoro menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mengejar PTR, yang diduga menjadi pemasok utama sabu-sabu di wilayah tersebut.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam upaya Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memutus jaringan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.