Para pengecer gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji di warung. Mereka berpendapat bahwa aturan ini menyulitkan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, dan dapat berdampak negatif terhadap perekonomian warga kecil.
Alvida Kurniati, seorang pengecer elpiji di Dusun Telukemur, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Bawean, menyatakan bahwa kebijakan ini akan membuat warga kesulitan mendapatkan pasokan elpiji. “Pemerintah seharusnya memahami kondisi masyarakat di daerah kepulauan, di mana akses ke pangkalan sangat terbatas,” ujarnya. Alvida menambahkan bahwa perbedaan antara daerah perkotaan dan kepulauan sangat jelas, dan kebijakan ini tampaknya tidak memperhitungkan kondisi geografis yang mempengaruhi distribusi elpiji.
Alvida juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait jam operasional pangkalan resmi yang hanya buka hingga pukul 17.00 WIB, yang dapat menghambat pemenuhan kebutuhan elpiji masyarakat, terutama jika terjadi kekurangan gas pada malam hari. Selain itu, cuaca buruk di laut dapat memperlambat distribusi elpiji ke kepulauan, dan jika ini terjadi, warga akan merasa panik dan mencari elpiji di warung yang selama ini menyediakan gas tersebut.
Muflihah, pengecer di Dusun Tanjunganyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean, juga menyatakan keprihatinannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, keberadaan warung pengecer elpiji sangat membantu warga, meskipun dengan harga sedikit lebih tinggi. Tanpa adanya warung, warga yang membutuhkan elpiji di luar jam operasional pangkalan akan kesulitan, terutama yang tinggal di daerah pegunungan.
Sementara itu, M. Abror, pengelola pangkalan di Dusun Pacinan, Desa Kepuh Teluk, menambahkan bahwa akses menuju daratan bagi warga pegunungan sangat terbatas. Mereka yang sebelumnya menjual elpiji di warung kini kehilangan sumber penghasilan, yang akan memberikan dampak ekonomi yang lebih berat bagi masyarakat setempat.
Kebijakan larangan penjualan elpiji di warung mulai diterapkan pada 1 Februari 2025, berdasarkan aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kebijakan ini, distribusi gas subsidi hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi. Pengecer yang ingin terus menjual gas elpiji harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).