Jakarta – Senior Kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar, menyampaikan kritik tajam terkait kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya menguntungkan masyarakat adat. Dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Cikini, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024), Veni menyoroti bahwa banyak kebijakan yang diterapkan pemerintah justru berlawanan dengan kebutuhan dan hak-hak masyarakat adat.
Menurut Veni, program-program pemerintah seperti sertifikasi tanah gratis dan pembangunan tiga juta rumah, meskipun terdengar ambisius, tidak memberikan keuntungan yang nyata bagi masyarakat adat. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi dan keberadaan masyarakat adat, yang bahkan terancam kehilangan lebih dari 11 juta hektar wilayah adatnya. “Jika kita melihat program prioritas dari era Jokowi hingga saat ini, seperti sertifikat tanah dan program perumahan, itu semua justru berbanding terbalik dengan keadaan masyarakat adat yang terus kehilangan wilayah mereka,” ujar Veni.
Salah satu contoh ketidakadilan yang disoroti Veni adalah rencana pemerintah yang ingin melakukan peremajaan terhadap 12,7 juta hektar hutan. Rencana ini, yang sempat diungkapkan oleh Ketua Delegasi Indonesia di COP 29, Hasyim Djojohadikusumo, dinilai bertentangan dengan situasi yang dihadapi masyarakat adat, yang bahkan banyak di antara mereka yang terpaksa menjalani proses kriminalisasi atas hak mereka atas tanah. “Saat masyarakat adat justru menghadapi kriminalisasi, mereka bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga hak mereka untuk mengelola dan menghidupi wilayah mereka,” tambahnya.
Veni juga menyoroti diskriminasi terhadap perempuan dalam masyarakat adat. Banyak perempuan yang kini tak lagi bisa mengelola tanah mereka sendiri, yang seharusnya menjadi sumber penghidupan dan hak mereka. “Perempuan dalam masyarakat adat kehilangan haknya untuk mengelola tanah. Ini sangat bertolak belakang dengan program sertifikasi tanah yang digalakkan pemerintah,” ujar Veni dengan tegas.
Untuk itu, Veni berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera memberikan perhatian lebih terhadap perjuangan masyarakat adat, terutama dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. “Ini adalah momentum yang tepat bagi DPR dan pemerintah untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan keadilan, serta rasa aman kepada masyarakat adat yang hingga hari ini status hukum mereka masih tidak jelas,” ujarnya.
Veni mengajak semua pihak untuk mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat agar hak-hak dasar masyarakat adat diakui dan dilindungi, serta agar mereka dapat kembali mengelola tanah mereka dengan kepastian hukum yang jelas. Tanpa kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, Veni khawatir, kondisi ketidakadilan ini akan terus berlanjut.