Jakarta – Insiden kekerasan yang mengejutkan terjadi di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berusia 42 tahun bernama Kurdono telah ditetapkan sebagai tersangka atas pertarungan berat yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Faisal , yang lebih dikenal dengan nama Icang . Tindakan tindakan tersebut dilakukan dengan menyerang mata korban, dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby , menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. “Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah interpretasi yang menyebabkan luka berat, sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku dapat dihukum paling lama 5 tahun penjara,” ujar AKP Aulia Robby dalam keterangannya pada Rabu, 25 September 2024.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta video rekaman yang terjadi. Barang bukti yang kami sita berupa kaus lengan pendek yang dipakai tersangka saat kejadian, celana panjang, topi, dan flashdisk berisi video seukuran. Selain itu, hasil visum et repertum dari rumah sakit juga telah kami kantongi, lanjut AKP Aulia.
Kejadian Penganiayaan di Festival Skuter
Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024 , di acara festival skuter yang berlangsung di Lapangan Bina Marga, Gunung Putri. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah keramaian acara, namun baru pada Jumat, 20 September 2024 , Kurdono akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Motif tindakan brutal ini pun diungkapkan oleh polisi setelah pelaku menjalani pemeriksaan. Menurut pengakuan tersangka, tindakannya dipicu oleh kekesalan pribadi. Kurdono mengaku bahwa ia kesal karena korban diduga telah mengganggu istrinya. Motifnya terkait kebencian dan kemarahan pelaku terhadap korban, yang menurut pengakuan pelaku, telah mengganggu istrinya. Akibatnya, pelaku merasa perlu melakukan tindakan tersebut, jelas AKP Teguh Kumara , Kasat Reskrim Polres Bogor.
Lebih lanjut, terungkap bahwa permasalahan ini dimulai saat istri tersangka, yang namanya tidak disebutkan, mendapat perlakuan kasar dari korban. Istri diduga pelaku dipukul menggunakan botol minuman keras pada bagian pelipis mata, yang kemudian memicu kemarahan Kurdono hingga nekat yang mencolok mata Icang.
Kondisi Korban dan Upaya Medis
Sementara itu, kondisi korban Faisal alias Icang masih memprihatinkan. Menurut laporan dari pihak rumah sakit, mata kiri korban hingga kini belum dapat berfungsi dengan baik. “Korban saat ini hanya bisa melihat setitik cahaya. Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk segera melakukan tindakan medis yang diperlukan guna memperbaiki kondisi penglihatannya,” tambah AKP Aulia.
Icang dilaporkan mengalami luka parah pada mata kirinya, meskipun ada upaya medis yang sedang direncanakan, belum ada jaminan bahwa penglihatannya dapat kembali pulih sepenuhnya. Keluarga korban sangat berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dilakukan sangat mengancam. Pasal 351 ayat 2 KUHP yang digunakan untuk menjerat Kurdono menyatakan bahwa transmisi yang menyebabkan luka berat dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga emosi dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Aparat kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka agar kasus-kasus seperti ini dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Kejadian tragis ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tindakan kekerasan tidak lagi terjadi, terutama dalam situasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan terkonfirmasi.