Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong: Tidak Ada Perkayaan Diri dari Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Pada sidang perdana yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, Tom Lembong tidak didakwa atas tindakan yang menguntungkan dirinya secara pribadi, melainkan dianggap merugikan negara dengan memperkaya pihak lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dakwaan yang diterapkan kepada Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 2 UU Tipikor menjelaskan bahwa setiap orang yang terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara, dianggap sebagai tindak pidana. Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau jabatan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang pada gilirannya merugikan keuangan negara.

“Dakwaannya mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Jadi, meskipun tidak ada keuntungan langsung yang diterima oleh Tom Lembong, namun ia dapat dijerat karena menguntungkan pihak lain atau korporasi yang merugikan negara,” ujar Harli Siregar di Jakarta, Kamis (6/3).

Meski Tom Lembong tidak disebut menerima keuntungan langsung dari tindakan korupsi terkait impor gula, jaksa menuduhnya telah memperkaya sepuluh pihak lainnya dalam kasus ini. Dari sepuluh perusahaan yang terlibat, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa menambahkan bahwa Tom Lembong berperan dalam memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan beberapa perusahaan lainnya.

Dalam totalnya, Tom Lembong telah mengeluarkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan lonjakan harga gula yang dibayar oleh PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga dan operasi pasar. Selain itu, tindakan ini juga berdampak pada kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak terkait impor.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, meskipun pada waktu itu stok gula kristal putih di dalam negeri sudah cukup.

Dakwaan ini mengungkapkan bahwa perbuatan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *