Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh, Don Fitri, jatuh pingsan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan sarana olahraga di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah yang diterima oleh Dinas Pemuda dan Olahraga pada tahun 2023. Diduga terdapat penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas olahraga di beberapa lokasi di Kota Sungai Penuh. Setelah rangkaian pemeriksaan, Bambang Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah mendapatkan informasi tentang status hukumnya, Bambang Irawan mengalami tekanan emosional yang berat hingga pingsan di lokasi kejadian.Tim medis langsung memberikan pertolongan pertama dan segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Keluarga Irawan juga mengonfirmasi bahwa kondisinya kini sudah stabil setelah mendapatkan perawatan medis.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan keprihatinannya atas insiden ini dan memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat sekitar juga terkejut, mengingat Bambang Irawan dikenal sebagai pejabat yang sangat aktif dalam dunia olahraga. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa hukum tidak memandang jabatan atau posisi seseorang dalam menentukan keadilan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut terkait keterlibatan Bambang Irawan dalam penyalahgunaan dana tersebut. Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat.