Komisi III DPR Siap Bahas RUU KUHAP Usai Paripurna, Terbuka untuk Aspirasi Publik

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya baru akan mendapatkan mandat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret.

“Penugasan dari paripurna akan kami terima pada hari Selasa,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).

Dalam rapat tersebut, pemerintah akan menyerahkan draf final beserta daftar inventarisasi masalah (DIM). Setelah itu, draf RUU KUHAP akan disebarluaskan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

“Draf beserta daftar inventarisasi masalah akan kami distribusikan kepada masyarakat agar bisa dikritisi,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur mengenai kewenangan institusi dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus. Menurutnya, KUHAP hanya menjadi pedoman dalam proses pidana dan tidak mengatur kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang lain di luar KUHP maupun KUHAP.

“Draf RUU KUHAP ini juga tidak akan mencabut aturan dalam undang-undang lain, kecuali yang berkaitan dengan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu lainnya tetap memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan, Kejaksaan sudah memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana tertentu. Kewenangan tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya,” terangnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan bahwa draf RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan dan pihaknya akan terus menerima berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung.

“Kami memahami bahwa draf ini masih perlu perbaikan, sehingga dalam pembahasannya nanti, seluruh pihak, terutama Kejaksaan RI, dapat memberikan saran atau mendukung proses diskusi antara DPR dan Pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari RUU KUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan masukan yang konstruktif, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi di DPR maupun Pemerintah.

This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *