Komnas HAM Desak Investigasi Ilmiah atas Kematian Tragis Jurnalis Juwita di Banjarbaru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan penyelidikan mendalam berbasis pendekatan ilmiah dalam mengusut kasus kematian tragis Juwita, seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang menekankan pentingnya penerapan metode investigasi ilmiah seperti forensik digital dan kedokteran. Komnas HAM juga menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Juwita ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3), bersama motornya, namun tidak ditemukan indikasi kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel memunculkan dugaan kuat adanya tindak kriminal. Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) telah mengkonfirmasi bahwa seorang oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu, berinisial J, diduga terlibat. J diketahui baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan setelah sebelumnya bertugas di Banjarmasin. Proses hukum terhadap J telah meningkat ke tahap penyidikan. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa J diduga telah memperkosa Juwita dua kali, termasuk di hari kematiannya. Keluarga mendesak penyelidikan lanjutan terhadap luka dan cairan mencurigakan di tubuh korban, serta meminta uji laboratorium dilakukan di luar Kalimantan Selatan, karena keterbatasan fasilitas di daerah tersebut.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *