Pada 22 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses rekapitulasi suara dalam pemilu dan memastikan transparansi hasil pemungutan suara. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dengan lancar dan tepat saat pelaksanaan pemilu nanti.
Bimbingan teknis yang diselenggarakan KPU Mimika mencakup pengenalan dan pelatihan penggunaan aplikasi Sirekap, yang akan digunakan oleh petugas KPPS untuk merekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Aplikasi ini memungkinkan proses rekapitulasi dilakukan secara digital, sehingga hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dan akurat. Para petugas KPPS diberi pengetahuan tentang cara menginput data suara, mengatasi kendala teknis, serta cara memverifikasi hasil rekapitulasi secara efektif.
Menurut Ketua KPU Mimika, penggunaan aplikasi Sirekap ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan proses pemilu, serta mengurangi potensi kesalahan manusia dalam proses penghitungan suara. Selain itu, aplikasi ini juga mendukung prinsip transparansi pemilu dengan memungkinkan masyarakat untuk memantau hasil rekapitulasi secara langsung. Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberi kepercayaan lebih kepada masyarakat terhadap sistem pemilu yang lebih modern dan efisien.