Kuasa hukum mengungkapkan informasi terbaru terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL. Tersangka dalam kasus ini, yang bernama Jumrah, telah resmi ditetapkan.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, status Jumrah yang sebelumnya hanya terduga kini sudah berubah menjadi tersangka sejak 29 Maret 2025.
“Penyidik mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus sebagai terduga, kini resmi menjadi tersangka pada tanggal 29 Maret 2025 dan telah ditahan selama 20 hari,” kata Pazri pada Rabu (2/4/2025).
Pazri juga menyatakan bahwa pihak keluarga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Sebagian besar pertanyaan yang diajukan terkait dengan kronologi kejadian, mulai dari waktu keluarga mengetahui kejadian tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.
“Pemeriksaan berlangsung antara pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WIB, dengan 32 pertanyaan untuk kakak ipar korban dan 31 pertanyaan untuk kakak kandung korban,” tambah Pazri.
Selain itu, beberapa barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan motor milik Juwita yang terakhir kali digunakan, kendaraan mobil yang disewa oleh tersangka untuk menjalankan aksi, serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang kini digunakan sebagai bukti digital,” ungkap Pazri.
Terkait dengan motif, Pazri mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.