Langgar Batas Masa Jabatan, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK dari Pilbup Tasikmalaya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Ade Sugianto, karena dinyatakan telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

“Permohonan Pemohon dikabulkan sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Alasan Diskualifikasi

MK memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon karena telah menjabat selama dua periode, termasuk periode pertama yang dihitung sejak 5 September 2018, ketika ia mulai menjalankan tugas sebagai Bupati menggantikan Uu Ruzhanul Ulum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa seorang kepala daerah yang telah menjalankan tugas selama minimal 2 tahun 6 bulan dianggap telah menyelesaikan satu periode penuh. Keputusan ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur masa jabatan kepala daerah yang berhenti di tengah periode karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Hakim MK, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak kepala daerah mulai menjalankan tugasnya secara faktual, bukan berdasarkan tanggal pelantikan. Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa masa jabatan pertama Ade dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yakni lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian, Ade dianggap telah menjabat satu periode penuh sebelum melanjutkan ke periode kedua.

Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Akibat keputusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Ade Sugianto dalam Pilbup Tasikmalaya 2024. Pelaksanaan PSU harus tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya dan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan.

Terkait pengganti Ade dalam kontestasi Pilbup Tasikmalaya, MK menyerahkan keputusan tersebut kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya.

Untuk diketahui, Ade Sugianto awalnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya sebelum menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018. Kemudian, Ade terpilih kembali sebagai Bupati dalam Pilkada 2020 sebelum akhirnya didiskualifikasi dalam Pilbup 2024.

This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *