Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Untuk memberikan kenyamanan dan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, jam kerja mereka dipangkas lima jam per minggu.
Sebelumnya, setiap ASN di lingkungan Pemkab Madiun bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu. Namun, sejak awal bulan puasa ini, jam kerja mereka berkurang menjadi 32,5 jam per minggu. Perubahan ini diputuskan untuk memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menjelaskan perubahan jam kerja ini pada Senin (3/3/2025). Ia mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadhan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi ASN yang menjalani puasa.
“Jam kerja semula 37,5 jam per minggu, tetapi kini berkurang menjadi 32,5 jam selama Ramadhan,” ujarnya.
Perubahan lainnya terkait waktu masuk dan pulang kerja ASN. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam masuk dimulai pukul 07.30 dan waktu pulang dipercepat menjadi pukul 14.00. Sementara itu, untuk hari Jumat, ASN diminta untuk masuk lebih awal, yaitu pukul 07.00, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 dan jam pulang pada pukul 14.30. Bagi ASN yang bekerja enam hari, mereka tetap masuk pada pukul 07.30 namun pulang lebih cepat, yaitu pukul 13.00.
“Untuk hari Jumat, waktu istirahatnya tetap sama, tetapi untuk hari lainnya, tidak ada waktu istirahat selain jam makan siang,” jelas Heru.
Kebijakan pemangkasan jam kerja ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal meskipun ada perubahan dalam jam operasional. Heru juga menambahkan, bagi ASN yang tidak berpuasa, mereka tetap diperbolehkan makan, asalkan tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama bulan puasa, tidak ada alokasi waktu istirahat khusus untuk makan, tetapi bagi ASN yang tidak berpuasa, mereka tetap bisa makan tanpa mengganggu tugas mereka,” terang Heru.
Meskipun terdapat pengurangan jam kerja, Pemkab Madiun tetap berharap agar seluruh ASN memaksimalkan kinerja mereka agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan suci Ramadhan.