Pada tanggal 8 November 2024, sejumlah legislator Indonesia mendesak pemerintah untuk mengawal dan memastikan keberlanjutan kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai sangat penting dalam rangka memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk bangkit kembali setelah mengalami kesulitan akibat pandemi dan situasi ekonomi global.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan program penghapusan piutang macet bagi UMKM yang terdaftar di sejumlah lembaga pembiayaan, termasuk perbankan. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban utang pelaku UMKM yang sudah lama terjerat dalam piutang yang tidak dapat dilunasi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi finansial UMKM dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang kembali.
Anggota Komisi VI DPR, Budi Santoso, mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini. “Kami mendorong pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak positif langsung bagi UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan untuk melanjutkan usaha mereka,” ujar Budi. Dia juga menekankan agar bantuan tersebut diberikan secara transparan dan tepat sasaran.
Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, terutama para pelaku UMKM yang merasa terbantu dengan adanya penghapusan piutang tersebut. Namun, para legislator juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada bagaimana pemerintah mengimplementasikannya, termasuk dengan memastikan adanya pemerataan bantuan dan minimisasi penyalahgunaan program.
Dengan perhatian yang terus diberikan oleh legislatif, diharapkan program ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM di Indonesia.