Polisi mengonfirmasi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, yang terjadi pada 4 Maret 2025 di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa SP2HP telah dikirimkan sebanyak empat kali, termasuk yang terbaru. Pernyataan ini merespons keluhan keluarga korban yang mengaku belum menerima informasi perkembangan kasus. Nicolas menegaskan bahwa pelapor resmi dalam kasus ini adalah otoritas UKI, bukan keluarga korban, sehingga SP2HP dikirimkan kepada pihak kampus sesuai prosedur. Namun, ia mengakui adanya kurangnya komunikasi sehingga keluarga korban tidak mendapatkan informasi tersebut secara langsung.
Situasi semakin memanas setelah puluhan mahasiswa UKI menggelar aksi protes di depan Polres Metro Jakarta Timur pada 21 Maret 2025. Massa aksi membawa spanduk dan sistem audio sambil mendesak kejelasan penyelidikan. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika dalam waktu 7×24 jam belum ada kepastian hukum. Salah satu perwakilan mahasiswa, Emon, menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, aksi lanjutan akan digelar di Markas Besar Polri dan Komisi III DPR RI.
Setelah audiensi dengan jajaran kepolisian, mahasiswa memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan segera mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Emon menyoroti bahwa hampir tiga pekan setelah insiden, keluarga korban belum menerima laporan perkembangan kasus. Namun, setelah adanya protes, Kapolres Metro Jakarta Timur akhirnya menginstruksikan agar SP2HP dikirim langsung kepada keluarga Kenzha. Mahasiswa berharap tindakan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran atas kematian rekan mereka.