Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil, dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Yassierli menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini agar hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja. Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak boleh diabaikan.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya. Dengan kepastian pembayaran THR, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi selama periode Lebaran.