Menteri PPPA Desak Pemprov DKI Tinjau Ulang Kebijakan Poligami ASN

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan poligami. Permintaan tersebut muncul akibat berbagai kritik mengenai dampak kebijakan ini terhadap perempuan.

Pergub yang diterbitkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bertujuan untuk mengatur prosedur pemberian izin pernikahan dan perceraian bagi ASN. Kebijakan ini mengizinkan ASN pria untuk memiliki lebih dari satu istri dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti persetujuan dari istri pertama dan kemampuan untuk bersikap adil. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan kejelasan regulasi terkait pernikahan ASN.

Menteri Arifah menyoroti potensi kerugian bagi perempuan akibat kebijakan ini dan meminta agar dasar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Ia mempertanyakan apakah syarat yang ditetapkan mampu menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pernyataannya mencerminkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak perempuan dalam lingkup pernikahan dan keluarga.

Sejak Pergub ini diumumkan, berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu telah menyampaikan keberatan mereka. Mereka mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk posisi perempuan, terutama terkait hak-hak mereka dalam pernikahan. Hal ini menunjukkan adanya respons negatif dari publik terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif.

Arifah menegaskan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan. Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan dan pakar hukum, untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hak-hak individu. Pendekatan ini menggambarkan perlunya inklusivitas dalam proses pengambilan keputusan publik.

Dengan permintaan Menteri PPPA untuk meninjau ulang Pergub tentang poligami bagi ASN, banyak pihak berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, khususnya perempuan. Harapannya, kajian yang dilakukan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan seimbang untuk semua pihak. Keputusan yang matang dalam hal ini akan menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk melindungi hak perempuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.

This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *