Menteri Yandri Klarifikasi Putusan MK Soal PSU di Pilbup Serang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, akhirnya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Ia dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kemenangan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilbup Serang, sebagaimana yang menjadi salah satu dasar keputusan MK.

Sebelumnya, MK telah membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilbup Serang. Salah satu alasan yang dipertimbangkan MK adalah kehadiran Yandri dalam rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.

“Saya ingin menegaskan kepada rekan-rekan media bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 saya belum menjabat sebagai Menteri Desa, karena saya baru dilantik pada 21 Oktober 2024. Jadi, kehadiran saya saat itu murni sebagai tamu undangan, bukan sebagai pihak yang mengundang para kepala desa,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, Yandri juga menanggapi tuduhan MK mengenai kehadirannya dalam acara haul dan peringatan Hari Santri di sebuah pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di acara tersebut sudah diawasi langsung oleh pihak Bawaslu.

“Acara tersebut adalah haul dan peringatan Hari Santri di pondok pesantren kami, dan sejak awal hingga akhir, Bawaslu sudah memastikan bahwa tidak ada satu kata pun dari saya yang mengarah kepada kampanye atau ajakan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam sidang di MK, ada saksi fakta yang menegaskan bahwa tidak ada unsur kampanye dalam acara tersebut. Bahkan, kata dia, Bawaslu turut hadir untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

Lebih lanjut, Yandri meluruskan soal kunjungannya sebagai Menteri Desa ke Kabupaten Serang. Ia menekankan bahwa saksi dari pihak penggugat telah mengonfirmasi di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama kunjungan tersebut.

“Saksi dari pihak penggugat sudah menyatakan di depan Majelis Hakim bahwa saya tidak melakukan kampanye, dan hal ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” tegasnya.

“Terkait berbagai dalil yang disampaikan MK, saya merasa perlu meluruskannya dengan tiga poin utama tadi. Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tentu kami menghormatinya,” tambahnya.

MK Perintahkan PSU di Kabupaten Serang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait hasil Pilbup Serang 2024 dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

“Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada perkara nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan PSU berdasarkan daftar pemilih yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024. Proses PSU ini harus dilakukan paling lambat dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya keterlibatan kepala desa yang diduga tidak netral dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

MK menyimpulkan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Serang 2024 telah memberikan keuntungan signifikan bagi pasangan tersebut. Oleh karena itu, MK membatalkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang.

This entry was posted in Politik and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *