Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan belakangan ini telah merilis maklumat berisi lima belas poin penting sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam menghadapi kekejaman zionis Israel. Maklumat ini tertuang dalam surat bernomor Maklumat-02/DP.P.XXI/IV/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin bersama Sekretaris Umum Prof KH Muammar Bakry pada 9 April 2025. Fatwa ini dilatarbelakangi oleh seruan dari International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang sebelumnya telah mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel.
Dalam maklumat tersebut, MUI Sulsel pun mengajak seluruh umat untuk berkontribusi dalam upaya pembebasan Palestina, mulai dari jihad diplomasi hingga aksi sosial melalui media. Semua bentuk dukungan terhadap Israel, termasuk kerja sama militer, ekonomi, dan politik, dinyatakan haram karena bertentangan dengan nilai keadilan dan solidaritas Islam. MUI juga menyerukan pembentukan aliansi militer antarnegara Muslim, boikot terhadap produk pendukung Israel, serta penghentian hubungan diplomatik dengan negara yang menormalisasi relasi dengan Israel.
Masyarakat Muslim yang mampu dianjurkan berjihad secara finansial, serta mengirim bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Umat Islam juga diminta bersatu dalam mendukung perjuangan Palestina dan membaca Qunut Nazilah sebagai bentuk solidaritas spiritual. MUI Sulsel menutup maklumat ini dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan nyata bagi rakyat Palestina di tengah penderitaan mereka.