Oditur Militer Tolak Pleidoi Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak. Mayor Chk Gori Rambe menegaskan bahwa pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga ia tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada 10 Maret lalu. Gori mengusulkan agar terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi permintaan Oditur Militer. Namun, tim penasihat hukum tetap bersikukuh pada pleidoi yang telah mereka ajukan sebelumnya. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, karena dianggap tidak bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Pleidoi juga menyoroti bagaimana hak-hak terdakwa sebagai anggota TNI AL harus tetap dihormati, baik dari segi kemampuan, kedudukan, maupun martabatnya.

Sebelumnya, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan menghadapi tuntutan empat tahun penjara dengan tambahan pemecatan. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli yang mengalami luka-luka. Sersan Satu Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp147 juta untuk keluarga almarhum Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan harus membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *