Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah mengungkap motif dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di kereta Commuter Line tujuan Parung Panjang-Tanah Abang pada 2 April 2025. Menurut keterangan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Firdaus, pelaku berinisial HU (29) mengaku tidak mampu menahan dorongan hasrat seksualnya setelah melihat korban yang, dalam pengakuannya, mengenakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh menarik. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban dan pelaku berada dalam gerbong yang sama.
Usai mengalami pelecehan, korban segera melapor ke Polres Jakarta Pusat untuk diproses secara hukum. Tindakan cepat korban tersebut membuka jalan bagi pihak berwajib dan KAI Commuter untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Peran penting dimainkan oleh sistem CCTV Analytic yang telah diterapkan di berbagai stasiun Commuter Line. Pelaku yang sudah masuk ke dalam database rekaman berhasil terdeteksi saat kembali memasuki area stasiun, dan petugas langsung menangkapnya di lokasi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyatakan bahwa keberhasilan dalam menangkap pelaku merupakan bukti komitmen perusahaan dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman. Ia juga menegaskan bahwa langkah cepat ini menjadi cerminan keberpihakan KAI Commuter terhadap korban, serta bentuk tanggung jawab dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan transportasi umum yang mereka kelola.