Pelaku Pembakaran Mobil Anggota Polres Depok Ditangkap, Tiga Tersangka Masih Buron

Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru terkait insiden pembakaran mobil dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok. Salah satu tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial S alias MS, berhasil ditangkap. Ia diketahui sebagai anggota dari organisasi masyarakat GRIB Jaya cabang Harjamukti.

“Pelaku berinisial S alias MS akhirnya berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari saksi-saksi, yang bersangkutan merupakan bagian dari satgas ormas G di wilayah Harjamukti, Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (25/4/2024).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat pagi. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara tim Jatanras Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Polda Riau.

“Pelaku berusaha kabur dengan menggunakan transportasi umum menuju rumah keluarganya di Siak, dan akhirnya berhasil kami tangkap di sana,” lanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan, S diketahui terlibat dalam penghalangan tugas aparat dan melakukan pemukulan terhadap Bripda D saat kejadian berlangsung. Saat ini, S sedang dibawa ke Jakarta dari Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga Buron Masih Dicari

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian polisi, yakni RS, VS alias T, dan THS. Kepolisian meminta ketiganya segera menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan.

“Kami mengimbau kepada tiga DPO lainnya untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan terus melakukan pengejaran agar mereka bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Ade Ary.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB, ketika aparat tengah membawa tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Penyerangan dilakukan oleh sekelompok anggota ormas yang tidak terima atas penangkapan pimpinan mereka.

TS, yang merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti, sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam kasus dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata api, serta dinilai tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Enam Orang Sudah Diamankan

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan berbagai peran, yaitu:

  1. RS – Menutup akses jalan dan memukul anggota kepolisian Aipda Ariek.
  2. GR – Membakar mobil dinas milik petugas.
  3. ASR – Melawan aparat serta menghalangi pengambilan kendaraan oleh polisi.
  4. LA – Menghasut warga untuk membakar kendaraan milik polisi.
  5. LS – Merusak mobil petugas.
  6. TS – Menggerakkan massa untuk menyerang dan membakar kendaraan aparat, serta menentang penangkapan terhadap saudaranya.
This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *