Seorang pria berinisial S (47) berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemerasan yang disertai ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi. S diamankan di lokasi pelariannya di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan yang menjadi korban ancaman pelaku.
Kasus ini bermula ketika S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan di Bantar Gebang pada Senin (17/3) untuk meminta tindak lanjut proposal terkait permintaan dana partisipasi kegiatan Ramadhan. Namun, ketika pihak perusahaan menolak memberikan uang sebagaimana yang diajukan dalam proposal, S pun marah dan melontarkan ancaman kepada petugas keamanan perusahaan. Ia bahkan mengklaim dirinya sebagai “jagoan” di daerah Cikiwul dan mengancam akan menutup akses jalan di sekitar perusahaan jika keinginannya tidak dipenuhi.
Aksi ancaman tersebut sempat terekam dalam sebuah video berdurasi tiga menit 12 detik yang diambil oleh salah satu rekan satpam perusahaan. Video tersebut kemudian viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @peristiwa_bekasi. Dalam rekaman itu, terdengar S berbicara dengan nada tinggi, menegaskan bahwa ia memiliki banyak massa dan akan menutup jalan jika permintaannya tidak dituruti.
Menurut keterangan polisi, S beserta kelompoknya telah menyebarkan puluhan proposal serupa ke berbagai perusahaan di sekitar Bantar Gebang. Dari pengakuan pelaku, uang yang dikumpulkan dari proposal tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan. Kini, S dijerat dengan Pasal 368 Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP terkait percobaan pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.