Polisi berhasil mengungkap latar belakang kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Febri Arifin alias Jamet (31) dan anaknya, Eka Serlawati (35), yang menghilangkan nyawa Tjong Sioe Lan alias Enci (59). Tersangka Jamet diketahui memiliki utang sebesar Rp 90 juta kepada korban sejak tahun 2021, yang menjadi pemicu dari tindakan tragis ini.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa total utang Jamet kepada korban mencapai Rp 90 juta, yang terdiri dari pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025. Awalnya, Jamet berjanji akan mencicil utangnya, namun alih-alih membayar, ia malah menjanjikan hal lain kepada korban. Jamet meyakinkan korban bahwa ia dapat menggandakan uang dengan bantuan seorang tokoh fiktif bernama Krismartoyo, yang disebutnya sebagai dukun pengganda uang.
“Jamet menyebutkan bahwa ada seorang teman bernama Kris yang memiliki kemampuan mengubah uang menjadi lebih banyak. Padahal, orang yang disebutnya itu adalah dirinya sendiri. Ibu korban, yang sangat baik, percaya begitu saja pada janji-janji Jamet,” ujar Arfan.
Namun, utang yang dimiliki Jamet tidak dipergunakan untuk menggandakan uang atau usaha lain, melainkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi menemukan bahwa uang yang dipinjam dari korban digunakan oleh Jamet untuk memenuhi keperluan hidupnya sendiri.
Kasus ini semakin tragis setelah Jamet melakukan pembunuhan terhadap korban, Enci, dan anaknya, Eka, dengan tujuan menguasai uang yang ada di rumah korban. Setelah pembunuhan tersebut, Jamet membawa kabur uang senilai Rp 50 juta yang awalnya akan digunakan untuk ritual penggandaan uang, yang disebutkan dalam janji palsunya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada 1 Maret 2025, menjelang waktu Isya, sekitar pukul 18.56 WIB. Setelah korban meninggal, Jamet menunggu hingga anak kedua korban, Ronny, meninggalkan rumah. Ronny yang baru pulang dan sempat terjebak dalam pemadaman listrik, meninggalkan rumah sejenak. Ketika itu lah, Jamet menemukan dan mengambil uang tersebut.
Setelah berhasil membawa kabur uang, Jamet langsung melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa besi yang digunakan untuk membunuh korban di Kalijodo.
Kasus ini menyoroti bagaimana sebuah utang yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik, malah berujung pada pembunuhan yang memilukan. Tersangka Jamet kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara keluarga korban harus menerima kenyataan pahit yang begitu tragis. Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk menggali lebih dalam terkait motif dan kejadian-kejadian yang menyertai tindakan kejahatan ini.