Pengedar Sabu Dibekuk di Bengkalis, Polisi Temukan Barang Bukti Terkubur

Tim gabungan dari Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah meringkus dua tersangka pada Rabu, 26 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Turap Akuari, Jalan Jenderal Sudirman, Pakning–Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka yang diamankan adalah SP alias Surya dan IH alias Irvan. Barang bukti yang disita berupa 11 bungkus sabu dengan total berat mencapai 1.526,73 gram, sebuah tas, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda CRF 150L.

Menurut keterangan Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Batang Duku. Tim Reskrim Polsek Bukit Batu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil membekuk dua tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Dari interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan narkoba di rumahnya yang berlokasi di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru.

Saat penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu bungkus sabu besar yang dikubur di samping rumah serta delapan bungkus lainnya yang disimpan dalam toples di dapur. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BS yang kini masih dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *