Pengemasan Curang Minyakita Terungkap, Dua Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Dua pelaku yang terlibat dalam praktik curang pengemasan Minyakita dengan takaran tidak sesuai standar kini menghadapi ancaman hukuman berat. Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengurangi isi kemasan Minyakita yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter. Kegiatan ini berlangsung di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan terkait adanya dugaan penjualan Minyakita yang tidak sesuai standar. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Rabu (13/3), sehari setelah mereka diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik kecurangan ini telah berlangsung sejak November 2024, dengan keuntungan kotor mencapai Rp800 juta per bulan. Bahan baku minyak diperoleh dari daerah Marunda dan Cakung sebelum dikemas ulang di perusahaan tersebut. Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus yang belum digunakan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik curang tersebut.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *